Berita

Dukung Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan, Yayasan Bentang Bersama Pokmaswas Desa Labuhan Sangoro Adakan Sosialisasi P2K2B Melalui Kegiatan Desa

Teluk Saleh merupakan sebuah teluk yang terletak di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diantara Kabupaten Sumbawa dan Dompu. Teluk ini merupakan perairan semi tertutup dan berhubungan langsung dengan Laut Flores (Mujiyanto & Wasilun, 2006). Luas dan panjang perairan Teluk Saleh diketahui seluas 1.495 Km2 dan panjang 282 Km (Anonimous, 2009). Perairan Teluk Saleh memiliki sumberdaya alam pesisir dan laut yang beraneka ragam, sehingga untuk masa yang akan dating merupakan sumber ekonomi baru bagi pertumbuhan pembangunan di provinsi NTB (Radjawane, 2006). Teluk Saleh merupakan pusat kegiatan perekonomian laut yang dimanfaatkan sebagai lokasi penangkapan ikan (fishing ground) masyarakat nelayan tradisional dan sebagai lahan budi daya seperti budi daya rumput laut, budi daya ikan Kerapu keramba jaring apung, dan budi daya kerang mutiara (Anonimous, 2004). Perairan Teluk Saleh memiliki keanekaragaman hayati laut yang tinggi yaitu potensi ekosistem mangrove, terumbu karang dan ikan karang (Satria & Mujiyanto, 2011). Hal ini didukung pula dengan kondisi perairan Teluk Saleh yang dikelilingi oleh banyak pulau-pulau kecil, seperti Pulau Dangar Rea, Pulau Liang, Pulau Ngali dan Pulau Rak (Ismunarti & Rochaddi, 2013).

Tersedianya sumberdaya yang terdapat di Teluk Saleh tidak sedikit masyarakat yang melakukan pemanfaatan perikanan yang tidak ramah lingkungan seperti aktivitas pengeboman dan pemotasan. Untuk menjaga sumberdaya perikanan di Teluk Saleh dapat berlanjut dan tetap ada maka dibuatlah kawasan konservasi dalam mengelola sumberdaya perikanan yang terdapat di Teluk Saleh. Terdapat dua kawasan konservasi  di Teluk Saleh yaitu Taman Wisata Perairan (TWP) Pulau Liang dan Ngali serta Suaka Alam Perairan (SAP) Pulau Rakit dan Lipan, dimana salah satunya sudah keluar penetapan dari Kementrian Kelautan Perikan Republik Indonesia yaitu kawasan konservasi Pulau Liang dan Ngali. Kedua kawasan ini sering dimanfaatkan oleh masyarakat desa pesisir sekitar untuk melakukan pemanfaatan di bidang perikanan. Pengelolaan kawasan konservasi ini terdapat aturan zonasi dimana aturan zonasi ini berfungsi dalam membatasi wilayah wilayah pemanfaatan sumberdaya perikanan dan memberikan ruang untuk sumberdaya yang terdapat di Teluk Saleh tetap berlanjut kedepannya. Selain aturan terkait zonasi kawasan konservasi, Teluk Saleh juga terdapat aturan terkait pengelolaan perikanan kakap dan kerapu berkelanjutan. Hal ini mengingat kedua komiditi tersebut memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi dan menjadi ikan target nelayan untuk di tangkap di wilayah Teluk Saleh, maka dibuatlah peraturan daerah melalui Peraturan Gubernur No 32 Tahun 2018 mengenai rencana aksi pengelolaan perikanan kakap dan kerapu berkelanjutan di Teluk Saleh. Keberadaan dua aturan terkait zonasi kawasan konservasi dan pengelolaan perikanan kakap kerapu berkelanjutan di Teluk Saleh di harapkan dapat memberikan dampak yang baik untuk pengelolaan kawasan konservasi di Teluk Saleh.

Dalam mendukung peraturan gubernur No 32 tahun 2018 Yayasan bentang bersama pemerintah desa Labuhan sangoro dan Pokmaswas desa Labuhan sangoro melalui event balap sampan mini melakukan sosialisasi dan kampanye penyadartahuan terkait kawasan konservasi dan perikanan kakap kerapu berkelanjutan di Teluk saleh pada tanggal 14-15 Januari 2023. Kegiatan ini diikuti oleh pemuda dan nelayan yang ada di desa Labuhan sangoro serta desa tetangga, dalam event ini pokmaswas membagikan liflet terkait peraturan gubernur tentang rencana aksi pengelolaan kakap kerapu di Teluk saleh serta stiker kawasan konservasi TWP Liang dan ngali. Pokmaswas menjelaskan bahwa dalam peraturan gubernur terdapat beberapa jenis ikan kakap dan kerapu yang diatur pola penangkapannya untuk melindungi ketersediaan stok ikan kakap dan kerapu di Teluk saleh. Selain itu juga pokmaswas mensosialisasikan terkait zonasi kawasan konservasi yang terdapat di TWP Liang dan Ngali terutama zona ini yang menjadi zona perlindungan yang di dalamnya dilarang dilakukan aktivitas penangkapan. Kurang lebih 80 orang berpastisipasi dalam kegiatan ini. Diharapkan dari kegiatan ini tingkat kesadaran dan pengetahuan masayrakat terkait pengelolaan kawasan konservasi serta perikanan berkelanjutan di Teluk saleh khususnya kawasan konservasi TWP Liang ngali apat di pahami serta di terapkan dengan baik oleh masyarakat yang ada di sekitar kawasan konservasi perairan. Dampak dari adanya kegiatan sosialisasi ini selain peserta, juga penonton yang dari kalangan nelayan, ibu-ibu rumah tangga, pelajar sekolah dasar dan pengepul ikan desa labuhan sangoro. Selain melakukan sosialisasi di event-event, pokmaswas labuhan sangoro juga sosialisasi pada saat melalukan patroli atau pengawasan rutih setiap bulan. Dalam kegiatan ini juga para pengepul ikan juga harus memberikan sosialisasi kepada nelayan yang menjual ikan kepada mereka terhdap aturan pengelolaan kakap kerapu di Teluk Saleh. Hal ini didukung wilayah Desa Labuhan Sangoro masuk dalam wilayah administrasi kawasan konservasi TWP Liang dan Ngali yang dimana sudah resmi penetapannya oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.