Berita

Upaya Konservasi Laut: Transplantasi Terumbu Karang dan Sosialisasi Peraturan Perikanan Berkelanjutan di Teluk Saleh

Untuk mendukung pengelolaan perikanan yang berkelanjutan di Teluk Saleh, Yayasan Bentang bekerja sama dengan Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan Universitas Samawa melaksanakan kegiatan transplantasi terumbu karang. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2024. Lokasi yang dipilih untuk kegiatan transplantasi terumbu karang ini berlangsung di Pulau Gili Sejangan, Dusun Labuhan Terata, Desa Labuhan Kuris. Acara ini diikuti oleh 60 peserta, termasuk Kepala Desa Labuhan Kuris, perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Babinsa Kecamatan Lape, Bhabinkamtibmas Kecamatan Lape, Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas), para nelayan setempat, serta perwakilan dari Universitas Samawa dan Universitas Teknologi Sumbawa.

Foktor pendorong dilakukannya kegiatan ini berakar pada komitmen Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam mendukung pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKL) dan perikanan yang berkelanjutan. Sebanyak 341.641,5 hektar telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan, yang mencakup berbagai taman wisata laut dan cagar alam di provinsi ini. Meskipun regulasi telah diterapkan untuk mendukung perikanan kerapu dan kakap, pengelolaan KKP di NTB masih menghadapi berbagai tantangan. Kegiatan ilegal seperti penggunaan alat tangkap yang merusak, pengeboman, dan penangkapan ikan secara ilegal masih sering terjadi, terutama di Pulau Sumbawa. Hal ini mengancam ekosistem terumbu karang dan mengurangi sumber daya ikan yang tersedia.

Kerusakan ekosistem laut, khususnya terumbu karang, menjadi salah satu isu serius yang mengancam keberlanjutan kehidupan bawah laut. Melalui transplantasi ini, diharapkan habitat alami bagi spesies laut dapat dipulihkan, sehingga keseimbangan ekosistem perairan tetap terjaga. Terumbu karang tidak hanya menjadi tempat tinggal bagi berbagai biota laut, tetapi juga memainkan peran penting dalam menjaga keberlanjutan rantai makanan di lautan. Dengan langkah ini, diharapkan populasi spesies laut yang bergantung pada terumbu karang dapat kembali berkembang.

Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk merehabilitasi terumbu karang yang telah rusak, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian ekosistem laut. Melalui sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perikanan Kakap dan Kerapu Berkelanjutan di Provinsi NTB. Peraturan ini dirancang untuk mengurangi praktik overfishing yang dapat mengancam stok ikan di kawasan Teluk Saleh, salah satu wilayah strategis perikanan di daerah tersebut. Dengan melindungi populasi Ikan Kakap dan Kerapu, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan ekologis yang mendukung keberlanjutan perikanan serta meningkatkan hasil tangkapan nelayan dalam jangka panjang. Diharapkan masyarakat dapat lebih memahami regulasi yang ada dan berperan aktif dalam konservasi sumber daya laut. Kegiatan transplantasi terumbu karang dan sosialisasi Pergub Nomor 55 tahun 2023 tentang Pengelolaan Perikanan Kakap dan Kerapu Berkelanjutan di Provinsi NTB ini mencerminkan sinergi antara upaya konservasi lingkungan dan peningkatan kesadaran masyarakat. Melalui pendekatan kolaboratif ini, diharapkan dampak positif jangka panjang dapat dirasakan baik oleh lingkungan laut maupun masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya laut.Dengan langkah-langkah konkret seperti ini, masa depan ekosistem laut yang sehat dan lestari bukan lagi sekadar harapan. Ini adalah wujud nyata dari komitmen bersama untuk menjaga warisan alam bagi generasi mendatang sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat pesisir tetap terjamin.